Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Keterbatasan UU No. 36 Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Setelah meyimak isi dari Undang - Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 menurut saya terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna telekomunikasi ini maka dalam terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas. Pengguna telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak dan kewajiban yang jelas sehingga kejadian yang tidak di inginkan dalam bidang TI dapat diminimalisir. Apabila seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada dengan baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika tidak digunakan dengan baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak pihak. A danya keterbatasan undang-undang yang dibuat hanya efektif sebagian karn...