Etika Profesi di Luar Negeri dan Etika Profesi di Indonesia
ORGANISASI HUMAS DI LUAR NEGERI
Organisasi - organisasi humas di
negara Eropa berkumpul dalam satu wadah organisasi di tingkat Eropa, yakni
Federation Associated Public Relations Organization (FAPRO).
Aktivitas organisasi ditujukan untuk secara terus menerus mengembangkan profesi humas, meningkatkan keahlian para praktisi humas melalui berbagai kegiatan-kegiatan pertemuan (seminar, lokakarya, pelatihan, dan sebagainya), riset, penerbitan (jurnal, majalah, news letter) dan pengembangan pendidikan. Tidak ketinggalan adalah aktivitas yang bertujuan untuk mengembangkan profesi antara lain menyebarkan pentingnya arti humas bagi suatu lembaga, melakukan control akses, merumuskan dan memberlakukan kode etik profesi, melakukan evaluasi dan kontrol terhadap praktek humas para anggotanya.
Berikut beberapa organisasi profesi humas di Amerika dan Inggris yang penulis sadur dari Black (1992).
Public Relations Society of Amerika (PRSA)
PRSA berkantor pusat di New York, berdiri pada tahun 1947. Tujuan didirikan PRSA adalah:
1. Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas
2. Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidang
Aktivitas organisasi ditujukan untuk secara terus menerus mengembangkan profesi humas, meningkatkan keahlian para praktisi humas melalui berbagai kegiatan-kegiatan pertemuan (seminar, lokakarya, pelatihan, dan sebagainya), riset, penerbitan (jurnal, majalah, news letter) dan pengembangan pendidikan. Tidak ketinggalan adalah aktivitas yang bertujuan untuk mengembangkan profesi antara lain menyebarkan pentingnya arti humas bagi suatu lembaga, melakukan control akses, merumuskan dan memberlakukan kode etik profesi, melakukan evaluasi dan kontrol terhadap praktek humas para anggotanya.
Berikut beberapa organisasi profesi humas di Amerika dan Inggris yang penulis sadur dari Black (1992).
Public Relations Society of Amerika (PRSA)
PRSA berkantor pusat di New York, berdiri pada tahun 1947. Tujuan didirikan PRSA adalah:
1. Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas
2. Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidang
kehumasan.
3. Untuk merumuskan, memajukan, menjelaskan kepada kelompok
3. Untuk merumuskan, memajukan, menjelaskan kepada kelompok
kelompok usaha, profesioanl, dan
lain-lain, serta masyarakat, tentang
tujuan-tujuan, dan fungsi humas,
dan tentang mereka yang bergiat di
bidang humas.
4. Untuk memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan
4. Untuk memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan
dank Klien,dengan media yang mapan
mengenai informasi dan opini,
dan dengan masyarakat.
5. untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi
5. untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi
pelayanan umum dan tingkah laku.
6. Untuk bertukan pikiran dan pengalaman, dan untuk menghimpun dan
6. Untuk bertukan pikiran dan pengalaman, dan untuk menghimpun dan
menyebarkan informasi yang bernilai
kepada para petugas humas dan
masyarakat.
7. Untuk menggiatkan, mensponsori, dan membantu perkembangan riset
7. Untuk menggiatkan, mensponsori, dan membantu perkembangan riset
belajar dan cara mengajar dalam
golongan masyarakat humas melalui
ceramah-ceramah dan kursus-kursus
lain yang dapat menjadi
keharusan dan dilakukan secara
beraturan pada lembaga-lembaga
pendidikan yang mapan.
8. Menyediakan sarana dan kesempatan bagi riset dan analisis mengenai
8. Menyediakan sarana dan kesempatan bagi riset dan analisis mengenai
setiap dan segala segi kehumasan
melalui berbagai forum,
diskusi,survey, pertemuan umum,
pameran, dan konferensi.
9. Untuk menerbitkan pamphlet, buku, monografi, dan secara umum
9. Untuk menerbitkan pamphlet, buku, monografi, dan secara umum
menyebarkan informasi mengenai
masalah kehumasan.
10.Untuk memberikan, menghibahkan, dan mensponsori pemberian
10.Untuk memberikan, menghibahkan, dan mensponsori pemberian
beasiswa dan hadiah pada lembaga
pendidikan yang diakui bagi
pengkajian dan riset di bidang
humas.
Standar professional dalam PRSA dikontrol secara ketat. Setiap orang yang ingin menjadi anggota diwajibkan mentaati prinsio-prinsip kode standar profesionalnya. Pada tahun 1965 PRSA mengadakan program pengakuan sebagai anggota PRSA dengan gelar APR, melalui ujian lisan dan tulis. Ujian diadakan untuk menguji kemampuan dan pengetahuan calon anggota dalam bidang humas.
Standar professional dalam PRSA dikontrol secara ketat. Setiap orang yang ingin menjadi anggota diwajibkan mentaati prinsio-prinsip kode standar profesionalnya. Pada tahun 1965 PRSA mengadakan program pengakuan sebagai anggota PRSA dengan gelar APR, melalui ujian lisan dan tulis. Ujian diadakan untuk menguji kemampuan dan pengetahuan calon anggota dalam bidang humas.
Ujian tertulis diawasi oleh
sebuah organisasi penguji professional dan ujian lisan dilakukan oleh tim yang
terdiri dari tiga anggota yang diakui keahlian mereka. Bahkan sejak 1969,
aturan itu diberlakukan sebagai syarat wajib bagi mereka yang ingin menjadi
anggota aktif.
Pelayanan dan kegiatan terus dilakukan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan praktisi humas pada segala tingkatan melalui karir humas. Antara lain dibentuklah Persatuan mahasiswa Humas Amerika (PRSSA) bagi para sarjana muda. Kegiatan pendidikan PRSSA dibimbing secara nasional oleh komite pendidikan dengan penasihat para pendidik dari berbagai sekolah tinggi dan universitas di seluruh Amerika serikat. Begitu pula kegiatan riset mendapat perhatian tersendiri. Tahun 1955 dibentuk pusat informasi dan merupakan pusat informasi nasional satu-satunya bagi bidang humas. Pusat ini menghimpun data mengenai humas dan memenuhi kebutuhan pengkajian dan sebagai acuan para eksekutif, pengajar, dan mahasiswa humas. Tahun 1856 PRSA mendirikan yayasan riset humas dan pendidikan oleh para anggota PRSA. Kegiatan yayasan ini antara lain memberi beasiswa tahunan kepada sejumlah pengajar humas terpilih dan memberi hadiah beasiswa tingkat sarjana setiap tahun kepada mahasiswa humas yang berprestasi. Yayasan juga melakukan kegiatan dokumentasi audio visual para penceramah humas, riwayat, wawancara yang di filmkan, serangkaian monograf mengenai sejarah profesi, penerbitan data hasil riset, dan menerbitkan buku Undang-undang Humas: Sebuah Bibliografi Komperehensif. Tahun 1973, yayasan memproduksi film Pendapat Masyarakat mengenai profesi humas.
Selain menerbitkan jurnal humas, PRSA menerbitkan Register issue of the journal, yakni publikasi tahunan yang memuat daftar para anggota PRSA, alamat, dan afuiliasi bisnis mereka, standar profesioanl, dan prosedur bagi para panel pengadilan, kebijakan-kebijakan dewan tertentu dan peraturan-peraturan PRSA. Penerbitan humas tertua oleh PRSA adalah media publikasi Channels yang terbit bulanan, pertama kali terbit tahun 1937. PRSA memiliki program tahunan, yakni Pemberian penghargaan Gold Anvil Award (GAW) bagi pengabdian luar biasa seseorang kepada profesi humas, antara lain: Outstanding Educator Award bagi prtestasi seorang pengajar humas, Paul Lund Awards bagi pengabdian umum yang luar biasa, President Citation bagi pengabdian luar biasa kepada organisasi profesi (PRSA), Film Festival Award bagi film humas terbaik pada tahun pemilihan (terbuka bagi anggota saja). Sementara penganugerahan Chapter Banner Award diberikan kepada cabang organisasi yang menonjol dalam memajukan profesi humas maupun PRSA. Selain GAW juga ada Silver Anvil Award Competition bagi program-program humas yang menonjol yang diadakan selama setahun sebelumnya. Semua kompetisi ini terbuka bagi anggota dan yang bukan anggota.
Pelayanan dan kegiatan terus dilakukan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan praktisi humas pada segala tingkatan melalui karir humas. Antara lain dibentuklah Persatuan mahasiswa Humas Amerika (PRSSA) bagi para sarjana muda. Kegiatan pendidikan PRSSA dibimbing secara nasional oleh komite pendidikan dengan penasihat para pendidik dari berbagai sekolah tinggi dan universitas di seluruh Amerika serikat. Begitu pula kegiatan riset mendapat perhatian tersendiri. Tahun 1955 dibentuk pusat informasi dan merupakan pusat informasi nasional satu-satunya bagi bidang humas. Pusat ini menghimpun data mengenai humas dan memenuhi kebutuhan pengkajian dan sebagai acuan para eksekutif, pengajar, dan mahasiswa humas. Tahun 1856 PRSA mendirikan yayasan riset humas dan pendidikan oleh para anggota PRSA. Kegiatan yayasan ini antara lain memberi beasiswa tahunan kepada sejumlah pengajar humas terpilih dan memberi hadiah beasiswa tingkat sarjana setiap tahun kepada mahasiswa humas yang berprestasi. Yayasan juga melakukan kegiatan dokumentasi audio visual para penceramah humas, riwayat, wawancara yang di filmkan, serangkaian monograf mengenai sejarah profesi, penerbitan data hasil riset, dan menerbitkan buku Undang-undang Humas: Sebuah Bibliografi Komperehensif. Tahun 1973, yayasan memproduksi film Pendapat Masyarakat mengenai profesi humas.
Selain menerbitkan jurnal humas, PRSA menerbitkan Register issue of the journal, yakni publikasi tahunan yang memuat daftar para anggota PRSA, alamat, dan afuiliasi bisnis mereka, standar profesioanl, dan prosedur bagi para panel pengadilan, kebijakan-kebijakan dewan tertentu dan peraturan-peraturan PRSA. Penerbitan humas tertua oleh PRSA adalah media publikasi Channels yang terbit bulanan, pertama kali terbit tahun 1937. PRSA memiliki program tahunan, yakni Pemberian penghargaan Gold Anvil Award (GAW) bagi pengabdian luar biasa seseorang kepada profesi humas, antara lain: Outstanding Educator Award bagi prtestasi seorang pengajar humas, Paul Lund Awards bagi pengabdian umum yang luar biasa, President Citation bagi pengabdian luar biasa kepada organisasi profesi (PRSA), Film Festival Award bagi film humas terbaik pada tahun pemilihan (terbuka bagi anggota saja). Sementara penganugerahan Chapter Banner Award diberikan kepada cabang organisasi yang menonjol dalam memajukan profesi humas maupun PRSA. Selain GAW juga ada Silver Anvil Award Competition bagi program-program humas yang menonjol yang diadakan selama setahun sebelumnya. Semua kompetisi ini terbuka bagi anggota dan yang bukan anggota.
ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA
Gambaran Umum
Pekerjaan Bidang Teknologi Informasi:
Secara umum, pekerjaan
di bidang teknologi informasi di kelompokkan menjadi 4, yaitu :
1. Perangkat Lunak (Software)
Pada kelompok
ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Analysis System,
bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa
proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain
sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
·
Programmer, bertugas
mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik
aplikasi maupun sistem operasi).
·
Web Designer, bertugas
melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu
proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·
Web Programmer,
bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program
berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Perangkat Keras (Hardware)
Pada kelompok
ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Technical Engineer,
bertugas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan
perangkat komputer.
·
Networking Engineer,
bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada
troubleshooting.
3. Operasional Sistem Informasi
Pada kelompok ini
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Operator Electronic
Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang
berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
·
System Administrator,
meng-handle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem,
memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang
berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
·
Management Information
System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem
informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik
perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4. Pengembangan Bisnis Teknologi Informasi
Pada
bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai
sektor industri teknologi informasi
Sejarah Etika Komputer
Teknologi komputer
ditemukan pada era 1940-an, dan perkembangan teknologi informasi dimulai pada
era tersebut. Perkembangan tersebut dibagi menjadi beberapa tahap :
1. Era 1940 sampai 1950-an
Munculnya
etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan professor
Norbert Wiener. Selama perang dunia II (awal tahun 1940-an), professor dari MIT
ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh
sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Tantangan
universal dari proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekannya harus memperhatikan
sisi lain dari perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya,
penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu
bidang riset baru yang disebut Cybernetics atau The science of
information feedback systems. Konsep cybernetics tersebut
dikombinasikan dengan itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan
etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan
teknologi informasi (TI).
2. Era 1960-an
Pertengahan
tahun 1960-an, Donn Parker dari SRI International Menlo Park California
melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak
sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan
suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu: ”that when
people entered the computer center they left their ethics at the door”
(Fodor and Bynum, 1992). Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika
orang-orang masuk komputer, mereka meninggalkan etika mereka di pintu masuk.
Lantas ia menerbitkan ”Rules of Ethics in Information Processing” atau
peraturan tentang etika dalam pegolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi
pelopor kode etik profesi bagi profesonal di bidang komputer terutama pada
tahun 1968 ketika ia ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional
untuk Association for Computing Machinery (ACM).
3. Era 1970-an
Era ini
bermula ketika tahun 1960, Joseph Wiezenbaum, ilmuwan komputer MIT di Boston,
menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA. Dalam eksperimennya,
ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari ”Psychoterapist Rogerian” yang
melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.
Perkembangan
komputer era 1970-an diwarnai dengan karya Walter Manner yang sudah mulai
menggunakan istilah ”computer ethics” untuk mengacu pada bidang
pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang muncul oleh pemakaian
teknologi komputer waktu itu. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas
materi pokok tersebut pada Old Dominion University in Virgina. Tahun
1978, ia mempublikasikan karyanya Starter Kit in Computer Ethics, yang
berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam
pengembangan pendidikan etika komputer.
4. Era 1980-an
Tahun 1980-an,
sejumlah konsekuensi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu
publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah kejahatan
komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer,
invasi database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat
lunak.
5. Era 1990-an sampai sekarang
Sepanjang
tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi,
jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas
tentang topik di bidang komputer.
Etika Berprofesi dalam
Bidang Teknologi Informasi di Indonesia
Kode etik dalam suatu
profesi berbeda-beda. Hal ini disebabkan perbedaan adat istiadat, budaya,
dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara
tidaklah sama.
Di Indonesia,
organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang
benama Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN), sudah
menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian
teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut
kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban
pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama
pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat
manusia dan lingkungan hidup.
Munculnya kode
etik tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi
bagi para pengemban profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai garis-garis
profesionalisme yang ditetapkan.
KESIMPULAN
Etika memiliki
peranan yang cukup penting dalam setiap profesi. Karena tanpa etika, suatu
individu atau kelompok yang memiliki profesi tidak akan bisa bekerja secara
professional. Hal ini menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang erat.
Dalam bidang teknologi
informasi, etika profesi diperlukan untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dari segi
etika dan moral, seperti : kejahatan komputer dan pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual.
DAFTAR PUSTAKA
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, 18 Maret 2014.
[ http://dewaarya.wordpress.com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/,
Maret 2014.
http://sitiropiah.ilearning.me/2013/04/25/jurnal-etika-profesi/, 18 Maret
2014
http://kampoengpr.blogspot.co.id/2009/01/organisasi-profesi-humas-di-luar-negeri.html
Komentar
Posting Komentar