LAPORAN PENGATUR LALU LINTAS ( SUPELTAS )

Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Munculnya petugas dadakan di pertigaan, perempatan ataupun tempat-tempat penyeberangan, membantu mengatur lalu lintas atau menyeberangkan pejalan kaki tentu cukup membantu. Kendati keberadaan bukan tanpa risiko. Mulai dari siap berpanas-panas, dimaki, tidak dibayar,kehujanan, hingga ditabrak.

Dengan semua risiko tersebut, kehadiran petugas dadakan membuat pertigaan, perempatan, dan tempat-tempat penyeberangan menjadi lebih teratur sehingga tidak terjadi kemacetan. Tindakan yang perlu dilakukan untuk mengapresiasi kinerja keikhlasan mereka adalah dengan memberikan perhatian sebagaimana mestinya. Para pengendara, sedianya memberi imbalan sepantasnya untuk layanan kenyamanan yang telah mereka berikan.

Sebagian petugas dadakan ini memang mulai mendapat perhatian dengan memberikan bimbingan dan menjadikan mereka sukarelawan pengatur lalu lintas atau supeltas. Sehingga mereka cukup piawai membantu mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Namun, kehadiran petugas dadakan baru tentu perlu diperhatikan oleh aparat keamanan agar mereka bisa membantu mengurai kemacetan dan melancarkan arus dengan lebih maksimal, sama seperti supeltas sebelumnya.

Dan seorang pengatur lalulintas yang kami wawancarai bernama Pak Wawan, ia sudah bekerja selama 5 tahun di daerah Jatiwaringin. Penghasilan paling tinggi pada hari Senin – Kamis sebanyak 70 - 80 ribu selama 2 jam. Sedangkan penghasilan paling kecil pada hari Sabtu dan Minggu adalah sebanyak 120 ribu. Selain bekerja sebagai pengatur lalu lintas Pak Wawan juga kerja serabutan, salah satunya sebagai tukang las besi. Setiap pekerjaan ataupun kegiatan pasti ada suka duka yang Pak Wawan rasakan, suka duka ketika bekerja sebagai pengatur lalu lintas yang pak Wawan rasakan kepanasan, ke hujanan.

Kesimpulan :
Tiga komponen lalu lintas yang saling mendukung demi kelancaran, kenyamanan dan keselamatan. Dan Kesadaran pengguna adalah kunci utama kelancaran, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah hanya sebagai fasilitator demi keselamatan pengguna jalan. Remaja salah satu pengguna jalan harus mengeahui tiga komponen lalu lintas dan patuh pada undang-undang lalu lintas yang ada. Kurangnya kesadaran remaja sebagai pengguna jalan yang mengandalkan ego semata hanyalah memicu kesemrawutan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Saran :
Janganlah menjelekan atau mencela setiap pekerjaan yang dapat menghasilkan uang. Makalah ini disusun untuk tugas mata pelajaran Ilmu Budaya Dasar, dan kami yakin laporan ini belum sempurna, baik informasi maupuin referensinya.

Link Video ( youtube ) : http://youtu.be/sv8-efQrAMg

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi di Luar Negeri dan Etika Profesi di Indonesia

Pemuda Zaman Dahulu dan Masa Kini

TUTORIAL CRIMPING ( JARINGAN KOMPUTER )